A. PENDAHULUAN
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah Swt, karena atas karunianya pembuatan makalah ini telah selesai. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarga sahabat dan pengikutnya.
Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial, artinya manusia membutuhkan makhluk lain. Selain itu, manusia juga perlu memenuhi kebutuhannya dengan cara berinteraksi dengan orang lain. Dalam islam diatur tata cara berinteraksi yang baik dan benar di dalam fiqh Mu’amalah. Fiqh mu’amalah ini membahas tentang segala macam yang berkaitan dengan jual beli,hutang piutang, syirkah, sadaqah mal dan sebagainya.
Atas dasar ini lah kami terdorong untuk ikut andil dalam menyelesaikan bagaimana fiqh mu’amalah secara jelas, agar para pembaca tidak merasa ragu untuk melakukan hal yang dianggap paling penting mengenai fiqh mu’amalah.
Harus diakui karya ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan.
B. Pengertian Fiqh Mu’amalat
Fiqh secara arti kata berarti :”paham yang mendalam”. Firman Allah dalam Q.S al-Taubah :122 berbunyi:
4 wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû Ç`Ïe$!$#
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”
Bila ‘paham’ dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin. Maka dari itu al tirmizi menyebutkan “fiqh tentang sesuatu” berarti mengetahui batinnya sampai kepada kedalamannya.
Kata mu’amalat yang berasal dari bahasa arab yang kata tunggalnya mu’amalah yang berakar pada kata ’amala secara arti kata yaitu “saling berbuat atau saling bertindak” berbuat secara timbal balik. Atau “ hubungan antara orang dengan orang”.
Fiqh muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan hukum islam yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, seperti jual beli,gadai, perdagangan, sewa, syarikat, mudhadabah, dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit hanya dibatasi pada hubungan hukum yang terkait dengan persoalan harta benda.
Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
a. Objek Kajian Fiqh Muamalat
Secara umum pembahasan fiqh muamalah meliputi persoalan teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad, dan akad-akad yang terkait dengan kepemilikan. Bentuk-bentuk akad dilihat dari segi ada atau tidaknya kompensasi dapat dibagi lagi menjadi akad tabarru’ dan akad tijarah.
Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction. Dan akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction
b. Sumber-sumber Fiqh Muamalah
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
a. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.
b. Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
c. Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.
C. Prinsip-prinsip Dasar Mu’amalah
Prinsip-prinsip dasar muamalat didalam kedua sumber hukum islam yaitu al-quran dan as-sunnah antara lain:
a. Seluruh tindakan muamalah dilakukan atas dasar nilai-nilai ketuhanan (tauhid).
b. Muamlah harus didasarkan pada pertimbangan moral yang luhur (akhlakul karimah)
c. Prinsip dasar dalam hukum muamalah adalah diperbolehkan (al-Ashlu fi al-muamalah al-ibahah)
d. Aturan hukum (fiqh) dalam bidang muamalah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
e. Objek muamalah harus halal (tidak dilarang oleh hukum islam) dan thoyyib (baik atau tidak membahayakan).
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
· Hukum asal dalam muamalat adalah mubah.
Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya.
Allah berfirman dal Q.S Yunus :59 :
ö@è% OçF÷uäur& !$¨B tAtRr& ª!$# Nä3s9 ÆÏiB 5-øÍh OçFù=yèyfsù çm÷ZÏiB $YB#tym Wx»n=ymur ö@è% ª!!#uä cÏr& öNä3s9 ( ôQr& n?tã «!$# crçtIøÿs? ÇÎÒÈ
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?". Dalam ayat ini telah diterangkan bahwa allah memperbolehkan ma’amalat.
· Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil” .
· Menetapkan harga yang kompetitif.
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya overhead lainnya.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat”, dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” .
Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad , yakni transaksi yang menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.
· Meninggalkan intervensi yang dilarang.
Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla’ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya” .
· Menghindari Eksploitasi.
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” .
Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat) , Allah berfirman Q.S. Al A’raf:85:
(#qä9$s)sù n?tã «!$# $uZù=©.uqs? $uZ/u w $uZù=yèøgrB ZpuZ÷FÏù ÏQöqs)ù=Ïj9 úüÏJÎ=»©à9$# ÇÑÎÈ
lalu mereka berkata: "Kepada Allahlah Kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan Kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim.”
· Memberikan toleransi.
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi (inferior product).
· Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada” .
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya” .
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 1.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ,
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”. aqad disini mencakup perjanjian prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Dalam menjalankan kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya” .
a. Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi (Muamalah)
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqih yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fiqih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: “antum a’alamu bi ‘umurid dunyakum” (kamu lebih tahu atas urusan duniamu). Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Llah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor.
a. Haram zatnya
Di dalam Fiqih Muamalah, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: “ma haruma fi’luhu haruma tholabuhu” (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya). Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.
b. Haram selain zatnya
Beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).
c. Tidak sah
Segala macam transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Yang seperti ini, terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (grarar) akad mana yang harus digunakan.maka transaksi ini dianggap tidak sah.
b. Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam 3 kelompok :
1. Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihakØ dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyaraka.
2. Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkanØ perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
3. Kerja sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Jadi Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.
D. Konsep Mal (Harta)
1. Pengertian harta
Secara etimologi, al maal berarti condong dan berpaling dari satu posisi ke posisi yang lain, menurut Abu Hamid AL-Ghazali maal adalah segala sesuatu yang dimiliki manusia baik secara individual maupun kolektif seperti pekarangan, hewan, emas, dinar, dirkham, perak, gandum, baju, senjata dan lain-lain.
Secara terminologi fiqih muamalah,terdapat beberapa pengertian tentang harta atau al-maal yaitu dikalangan para fuqaha, hanafiyah dan jumhur fuqaha. Menurut jumhur fuqaha, harta itu tidak bersifat materi, melainkan juga manfaat dari suatu benda. Akan tetapi para ulama hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta adalah yang bersifat materi, sedangkan manfaat termasuk kedalam pangertian milik.
Harta berfungsi sebagai alat untuk membantu kehidaupan manusia. Harta akan dipandang buruk jika cara memperoleh dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan ajaran islam dan berakibat menghancurkan nilai-nilai kehidupan manusia.
Allah memerintahkan kepada umat muslim untuk mencari nafkah dengan cara yang baik dan berjuang dengan sekuat tenaga. Seperti sabda rasulullah saw “tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah”.
2. Memperoleh Harta
Cara mendapatkan harta banyak macamnya diantaranya yang sesuai dengan ketentuan syara’ yaitu:
1. Harta warisan
2. Harta hasil usaha seperti pegawai,petani ,pedagang dsb
Tetapi ada juga yang memperoleh harta yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ seperti mencuri,merampok,atau babi ngepet dan memuja kepada selain Allah.hal tersebut berhubungan dengan kedudukandan fungsi harta.
3. Kedudukan dan fungsi harta
Persoalan harta merupakan persoalan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena itu para ulama para ulama fiqih memasukan harta kedalam lima keperuan pokok, yang terdirimatas agama,jiwa,akal,keturunan, dan harta.
Dalam al-quran, harta memiliki kedudukan sebagai perhiasan hidup, firman Allah SWT:
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZÎ Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( àM»uÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
“harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Disamping itu kedudukan harta sebagai amanat(fitnah),sebagaimana Allah berfirman:”sesungguhnya hartamu dan anakmu hanyalah cobaan dan disisi allah lah pahala yang besar”(al-taghabun).
Kedudukan harta selanjutnya adalah sebagai musuh sebaaimana firman allah menyatakan : “Hai orang-oran yang beriman,sesungguhnya diantara istri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka”(al taghabun).
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak ,tergantung cara memperolehnya. Tapi fungsi harta yang sesuai dengan syara’ antara lain:
a. Kesempurnaan ibadah
b. Memelihara dn meningkatkan keimanan
c. Meneruskan estafet kehidupan
d. Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat
e. Bekal mencari dan menembangkan ilmu
f. Menciptakan lapangan pekerjaan
Jika cara mendapatkan hartanya dengan cara tidak baik seperti mencuri,merampok dll, maka kebanyakan menggunakan harta nya untuk berfoya-foya semata.
4. Pemanfaatan Harta
Pemanfaatan pemilikan (tasharuf fi al-maal) adalah cara bagaimana sesuai dengan hukum syariat seseorang memperlakukan harta kekayaannya. Ada dua bentuk pemanfaatan harta yakni pengembangan harta (tanmiyatu al-maal) dan penggunaan harta (infaqu al-maal).
· Pengembangan harta (tanmiyatu al-maal) yaitu pengembangan harta yang berkait dengan cara dan sarana yang menghasilkan pertambahan harta yakni produksi pertanian, perdagangan, industri dan investasi uang pada sektor jasa. Hukum pengembangan harta berkaitan dengan hukum mengenai cara dan sarana untuk menghasilkan harta. Pada sisi lain Islam melarang beberapa bentuk pengembangan harta seperti riba (baik nashiah pada sektor perbankan maupun riba fadhl pada pasar modal), menimbun harta, monopoli, kartel, judi, penipuan, transaksi barang haram, harta dari KKN dsb.
· Penggunaan Harta (Infaqu al-maal) yaitu pemanfaatan harta dengan atau tanpa manfaat material yang diperoleh. Islam mendorong umat manusia untuk menggunakan hartanya tidak hanya sekedar untuk kepentingan pribadi tapi juga untuk kepentingan sosial. Tidak hanya memenuhi kebutuhan material saja tapi juga kepentingan non-material seperti nafkah keluarga dan orang tua, anak yatim, zakat, infak, shadaqoh, hadiah, hibah, jihad fi shabilillah dsb. Pada sisi lain Islam mengharamkan beberapa praktek penggunaan harta seperti risywah (suap), israf, tabdzir dan taraf (membeli barang atau jasa haram) dan juga mencela perilaku bakhil. Implikasi dari penggunaan harta dengan selalu melihat kaidah agama akan menghindarkan masyarakat dari resiko timbulnya kerusakan-kerusakan. Kegiatan sektor produksi ditekankan melalui pengembangan berbagai sektor ekonomi sedangkan negara adalah merupakan fasilitator dan regulator sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan secara seimbang dan mengikuti kaidah dan aturan yang telah ditentukan serta tidak menyalahi kaidah ajaran Islam.
5. Pembagian harta dan akibat hukumnya
Dalam hukum islam harta dibedakan dalam beberapa katagori. Masing-masing kata gori mempunyai ciri khusus dan dapat berlaku hukum yang berbeda.
a. Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara’, di bagi 2 Maal Mutaqowim dan ghair mutaqowim.
b. Harta dilihat dari jenisnya terbagi menjadi harta bergerak dan tidak bergerak.
c. Dilihat dari pemanfaatannya, harta dibedakan menjadi mal iti’mali dan mal istihlaki.
d. Dilihat dari segi ada atau tidak adanya harta sejenis dipasaran, harta dibagi menjadi mitslity dan qimiy.
e. Dilihat dari statusnya harta di bagi menjadi mal mamluk, mal mahruj, dan mal mubah.
f. Dilihat dari segi berkembang atau tidaknya harta tersebut, baik hasilnya itu melalui hasil manusia dengan sendirinya berdasarkan ciptaaan Allah, maka ulama fiqh membaginya kepada : mal ashal dan mal tsamar.
g. Mal ul qismah dan mal ghairul qismah.
h. Mal ul khas dan mal ul ‘Amm.
E. Transaksi dalam mu’amalat
a. Jual beli
b. Sewa menyewa atau upah mengupah atau ijarah
c. Pinjam meminjam
d. Utang piutang
e. Agunan
f. Pemberian
g. Waqaf
h. Wasiat
F. Kerja Sama dalam Mu’amalat
1. Muzara’ah
2. Musaqah
3. Mudharabah
4. Syirkat ‘inan
5. Syirkah mufawadhah
6. Serikat Usaha atau syirkah abdan
7. Serikat wibawa atau syirkah wujuh
Kesimpulan
Fiqh muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan hukum islam yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, seperti jual beli,gadai, perdagangan, sewa, syarikat, mudhadabah, dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit hanya dibatasi pada hubungan hukum yang terkait dengan persoalan harta benda.Pembahasan fiqh muamalah meliputi persoalan teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad, dan akad-akad yang terkait dengan kepemilikan.
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Prinsip-prinsip dasar muamalat ada dalam kedua sumber hukum islam yaitu al-quran dan as-sunnah.
Fiqh muamalah intinya mengatur hubungan antar manusia dalam berkehidupan sosial melalui transaksi ekonomi yang tidak lain tujuaanya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Pada dasarnya harta merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia karena menyangkut kehiduan dunia dan ahirat, oleh karena itu para ulama fiqh sepakat untuk membahas tentang harta. Harta mempunyai beberapa kedudukan dan kedudukan harta tersebut ada hubungannya dengan penggunaan harta.
Daftar pustaka Azhrudin latief,ahmad,dkk.2005.PENGANTAR FIQIH.Pusat studi wanita UIN Syarif hidayatullah:Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar